Kabar Baik, Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksin, Berikut Peraturannya

- 8 Agustus 2021, 18:08 WIB
Orang yang tengah hamil.
Orang yang tengah hamil. /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) awalnya melarang Ibu hamil untuk dapat divaksin, tapi akhirnya ibu hamil saat ini sudah bisa divaksin.

Program vaksinasi untuk ibu hamil ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Namun, meskipun sudah diizinkan bahwa ibu hamil bisa divaksin, tetap selalu memenuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kapolri Tekankan Momentun Pertumbuhan Ekonomi Harus Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19

Ibu hamil yang bisa divaksin diprioritaskan bagi ibu hamil yang berada di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.

Terdapat beberapa peraturan yang harus dilakukan oleh ibu hamil saat akan divaksin, seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @kemenkominfo, yaitu:

Pertama, proses skrining atau penapisan sebelum vaksinasi yang lebig detai, dengan menggunakan kartu kendali khusus.

Kedua, menggunakan jenis vaksin platfrom mRNA (Pfizer, Moderna) dan platform inactived virus (Sinovac).

Baca Juga: Buruan Cek, BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA Rp 900 Hingga Rp 2 Juta, Berikut Link Resmi Kemensos dan Syaratnya

Selain proses skrining dan pemberian dosis vaksin, kondisi ibu hamil juga harus diperhatikan saat akan di vaksin, yaitu dengan peraturan sebagai berikut:

Pertama, dilakukan pada trimester kedua (ii) kehamilan.

Kedua, pemberian vaksinasi akan ditunda jiak usia kehamilan kurang dari 13 minggu.

Ketiga, dosis vaksin kedua disesuaian dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan.

Keempat, jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.

Baca Juga: Simak, Manfaat Buah dan Sayuran Berdasarkan Warnanya

Itulah peraturan-peraturan yang harus dipenuhi oleh seluruh ibu hami yang akan divaksin, baik vaksin dosis pertama ataupun vaksin dosis kedua.

Program vaksinasi adalah salah satu bentuk upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Jangan lupa jika sudah divaksin tetap terapkan protokol kesehatan yaitu dengan 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah