Ini Syarat dan Ketentuan bagi Mahasiswa agar bisa Mendapatkan Bantuan UKT dari Kemenag

- 8 Agustus 2021, 17:45 WIB
Kemenag kembali akan menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan. Berikut syarat dan ketentuannya.
Kemenag kembali akan menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan. Berikut syarat dan ketentuannya. /kemenag.go.id/dok. Kemenag RI

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Bantuan UKT tersebut akan direalisasikan dalam berbagai bentuk seperti pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT), perpanjangan Waktu Pembayaran UKT, dan penyicilan pembayaran UKT pada PTKN.

"Ini merupakan wujud komitmen bersama pemerintah, untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung pada situasi darurat, agar tidak terjadi learning loss dan meningkatnya angka putus sekolah/kuliah," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada acara Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021, yang dilaksanakan secara daring pada hari Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: 4 Tips Menjaga Kesehatan Ditengah Pandemi Ala Dokter Zaidul Akbar, Hilangkan Lendir Dalam Tubuh

Acara tersebut diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek, dan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Rektor Perguruan Tinggi, Pimpinan Perusahaan Operator Seluler dan insan jurnalis.

Menteri Agama juga menambahkan bahwa pihaknya akan kembali menyelenggarakan program-program lain untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di bidang pendidikan.

Program-progran tersebut antara lain: refocusing anggaran Ditjen Pendis Rp574 miliar untuk penanganan Covid-19, Pengembangan Kurikulum Darurat Madrasah, Program Jaga Pesantren dan Paket Imun, Program Vaksinasi Guru, Siswa dan Mahasiswa, Pengembangan Kompetesi Guru untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Penyaluran BOS Madrasah sebesar Rp 3,668 triliun yang digunakan untuk menunjang sistem pembelajaran digital dan optimalisasi sanitasi madrasah.

Baca Juga: Jembatan Gantung Cangkrung di Kabupaten Tasikmalaya Diresmikan

"Dalam konteks upaya pengembangan Digitalisasi Pendidikan, kami juga telah, sedang, dan akan melakukan sejumlah terobosan seperti pengembangan platform SuperApp yang akan menjadi Rumah Digital Kementerian Agama, Program Buku Digital Madrasah, Optimalisasi Platform E-learning Madrasah melalui Program Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform, bekerjasama dengan Perusahaan Google memanfaatkan fitur Google Suite for Education dan Penguatan Jaringan Listrik dan Internet untuk daerah 3T bekerjasama dengan PLN dan Kominfo RI," lanjut Menag.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah