Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan UKT Kemendikbud Rp 2,4 Juta untuk Mahasiswa PTN dan PTS

- 7 Agustus 2021, 05:47 WIB
ILUSTRASI - Syarat, cara daftar, dan berkas-berkas yang dipersiapkan untuk cairkan bantuan UKT Rp 2,4 juta Kemendikbud untuk seluruh mahasiswa di perguruan tinggi Indonesia.
ILUSTRASI - Syarat, cara daftar, dan berkas-berkas yang dipersiapkan untuk cairkan bantuan UKT Rp 2,4 juta Kemendikbud untuk seluruh mahasiswa di perguruan tinggi Indonesia. /PIXABAY/StartupStockPhotos

PRIANGANTIMURNEWS-Kemendikbud Ristek mengumumkan menggulirkan kembali Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun 2021 untuk mahasiswa terdampak Covid-19.

Bantuan UKT dengan nilai maksimal sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap penerima tersebut dijadwalkan cair september 2021.

"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," disampaikan Kemendikbud Ristek melalui akun Instagramnya @kemdikbud.ri, Rabu 4 Agustus 2021.

Persyaratan Penerima Bantuan:

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek:

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Info Terbaru: Bantuan UKT Kemendikbud Cair September Rp 2,4 Juta untuk PTN UPI, UNY, dll.

Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bantuan UKT menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran 745,2 miliar.

Target penerima, kata dia, merupakan 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

"Penyaluran melalui rekening perguruan tinggi sehingga mahasiswa yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus DO karena tidak bisa bayar uang kuliah," kata Sri Mulyani.

***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah