PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dikti (Kemendikbud Ristek) resmi menyalurkan bantuan UKT Mahasiswa.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, melihat kondisi pandemi Covid-19 yang banyak mahasiswa terdampak.
"Kemendikbud Ristek telah menyediakan anggaran 745,2 miliar bantuan UKT Rp 2,4 juta untuk 419.605 Mahasiswa yang belum menerima KIP Kuliah ataupun Bidikmisi,"
Baca Juga: Langkah Pertama Mahasiswa Yang Memenuhi Syarat Penerima Bantuan UKT Rp2,4 Juta, Simak Caranya
Rencananya kata Nadiem Makarim, penyaluran bantuan UKT Mahasiswa akan diberikan pada bulan September 2021.
Namun ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 juta rupiah dari Kemendikbud.
Berikut ini Persyaratan Mahasiswa yang memenuhi persyaratan penerima bantuan UKT.
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021