Adapun bagi Mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima bantuan UKT tersebut.
Langkah Pertama Mahasiswa Yang Memenuhi Syarat Penerima Bantuan UKT Rp2,4 Juta klik link dibawah ini :
Klik link ini untuk laporan tidak menerima bantuan UKT Mahasiswa
Klik Disni laporan tidak menerima UKT Mahasiswa
Oleh karena itu, Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada semua perguruan tinggi yang ada untuk segera mendata semua Mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT tersebut.
Baca Juga: Cara Memasang Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H/2021, Link Download +100 Bingkai Foto Terbaik
"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi," papar Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga menyebutkan bahwa bagi mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT namun tidak mendapatkannya, maka Mahasiswa tersebut bisa segera melapor melalui link advokasi yang telah Kemendikbud Ristek sediakan melalui situs dibawah ini.