PRIANGANTIMURNEWS - Apabila saat pengajuan bantuan uang kuliah tunggal atau bantuan UKT mahasiswa tidak direkomendasikan kampus.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dikti (Kemendikbud Ristek) menyediakan laman pengaduan tidak menerima bantuan UKT Mahasiswa.
Sebagaimana diketahui Kemendikbud akan menyalurkan kembali bantuan UKT mahasiswa terdampak Covid-19.
Besaran bantuan UKT mahasiswa yang akan diterima setiap individu sebesar Rp 2,4 juta rupiah.
Adapun bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima bantuan UKT tersebut, maka mekanisme dan langkah yang harus dilakukan berikutnya adalah:
1. Mahasiswa terlebih dahulu mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi (rektorat) sebagai mahasiswa penerima bantuan UKT.
Baca Juga: Zodiak Hari Ini : Kisah Cinta dan Karir Aries, Taurus, Gemini dan Cancer
2. Pihak rektorat atau pimpinan perguruan tinggi kemudian mengajukan nama mahasiswa penerima bantuan UKT tersebut ke pihak Kemendikbud Ristek.