3. Jika mahasiswa telah dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT tersebut, maka bantuan UKT akan langsung disalurkan Kemendikbud Ristek ke perguruan tinggi masing-masing.
Oleh karena itu, Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada semua perguruan tinggi yang ada untuk segera mendata semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT tersebut.
Baca Juga: Cara Memasang Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H/2021, Link Download +100 Bingkai Foto Terbaik
"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi," papar Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga menyebutkan bahwa bagi mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT namun tidak mendapatkannya, maka mahasiswa tersebut bisa segera melapor melalui link advokasi yang telah Kemendikbud Ristek sediakan melalui situs www.lapor.go.id.
"Nah, ini bisa dilaporkan di sini. Kami juga menyiapkan sistem layanan advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi," jelas Nadiem.
Selain itu Nadiem akan berikan sanksi apabila ada kampus yang tidak mengajukan Bantuan UKT Mahasiswa yang membutuhkan.***