Tidak Mendapatkan Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta? Berikut Link Pengaduan Kemendikbud www.lapor.go.id

- 6 Agustus 2021, 07:44 WIB
Lapor.go.id
Lapor.go.id /Lapor.go.id

PRIANGANTIMURNEWS - Apabila saat pengajuan bantuan uang kuliah tunggal atau bantuan UKT mahasiswa tidak direkomendasikan kampus.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dikti (Kemendikbud Ristek) menyediakan laman pengaduan tidak menerima bantuan UKT Mahasiswa.

Sebagaimana diketahui Kemendikbud akan menyalurkan kembali bantuan UKT mahasiswa terdampak Covid-19.

Baca Juga: Segera Cair, Cek Persyaratan Bantuan UKT Mahasiswa Dari Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Juta September 2021

Besaran bantuan UKT mahasiswa yang akan diterima setiap individu sebesar Rp 2,4 juta rupiah.

Adapun bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima bantuan UKT tersebut, maka mekanisme dan langkah yang harus dilakukan berikutnya adalah:

1. Mahasiswa terlebih dahulu mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi (rektorat) sebagai mahasiswa penerima bantuan UKT.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini : Kisah Cinta dan Karir Aries, Taurus, Gemini dan Cancer

2. Pihak rektorat atau pimpinan perguruan tinggi kemudian mengajukan nama mahasiswa penerima bantuan UKT tersebut ke pihak Kemendikbud Ristek.

3. Jika mahasiswa telah dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT tersebut, maka bantuan UKT akan langsung disalurkan Kemendikbud Ristek ke perguruan tinggi masing-masing.

Oleh karena itu, Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada semua perguruan tinggi yang ada untuk segera mendata semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT tersebut.

Baca Juga: Cara Memasang Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H/2021, Link Download +100 Bingkai Foto Terbaik

"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi," papar Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga menyebutkan bahwa bagi mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT namun tidak mendapatkannya, maka mahasiswa tersebut bisa segera melapor melalui link advokasi yang telah Kemendikbud Ristek sediakan melalui situs www.lapor.go.id.

"Nah, ini bisa dilaporkan di sini. Kami juga menyiapkan sistem layanan advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi," jelas Nadiem.

Baca Juga: Lapangan Katapang Doyong Pantai Timur Pangandaran Direncanakan Menjadi Terminal Wisata, Begini Penjelasannya

Selain itu Nadiem akan berikan sanksi apabila ada kampus yang tidak mengajukan Bantuan UKT Mahasiswa yang membutuhkan.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah