Segera Cair, Cek Persyaratan Bantuan UKT Mahasiswa Dari Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Juta September 2021

- 6 Agustus 2021, 07:32 WIB
Ilustrasi beasiswa.
Ilustrasi beasiswa. /PIXABAY/mohammed_hassan

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) salurkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa.

Bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 akan diberikan bantuan UKT Mahasiswa Kemendikbud Ristek sebesar Rp 2,4 juta.

Berikut ini persyaratan penerima bantuan UKT Mahasiswa :

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.

 Baca Juga: Update Terbaru, Cek Persyaratan Penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Terdampak Covid-19

Janji yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera dicairkan pada bulan September 2021.

Anggaran yang sudah disediakan Menteri Keuangan kata Sri Mulyani sudah mencapai 745,2 miliar.

Target penerima, kata dia, merupakan 74 persen Mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

Baca Juga: Yatim Piatu dan Pelajar Anak Pedagang Kecil Dapat Beasiswa Rp250 Ribu, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x