Segera Cair, Cek Persyaratan Bantuan UKT Mahasiswa Dari Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Juta September 2021

- 6 Agustus 2021, 07:32 WIB
Ilustrasi beasiswa.
Ilustrasi beasiswa. /PIXABAY/mohammed_hassan

"Penyaluran melalui rekening perguruan tinggi sehingga Mahasiswa yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus DO karena tidak bisa bayar uang kuliah," kata Sri Mulyani.

Adapun bagi Mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima bantuan UKT tersebut, maka mekanisme dan langkah yang harus dilakukan berikutnya adalah:

1. Mahasiswa terlebih dahulu mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi (rektorat) sebagai Mahasiswa penerima bantuan UKT.

Baca Juga: Cara Memasang Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H/2021, Link Download +100 Bingkai Foto Terbaik

2. Pihak rektorat atau pimpinan perguruan tinggi kemudian mengajukan nama Mahasiswa penerima bantuan UKT tersebut ke pihak Kemendikbud Ristek.

3. Jika Mahasiswa telah dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT tersebut, maka bantuan UKT akan langsung disalurkan Kemendikbud Ristek ke perguruan tinggi masing-masing.

Oleh karena itu, Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada semua perguruan tinggi yang ada untuk segera mendata semua Mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT tersebut.

Baca Juga: Twibbon HUT RI ke-76 Meriahkan Kemerdekan 17 Agustus 2021, Berikut Cara Memasang Foto Terbaik

"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi," papar Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga menyebutkan bahwa bagi mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT namun tidak mendapatkannya, maka mahasiswa tersebut bisa segera melapor melalui link advokasi yang telah Kemendikbud Ristek sediakan melalui situs www.lapor.go.id.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah