PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bantuan uang kuliah Tunggal (UKT,) mahasiswa segera dicairkan.
Penyaluran bantuan UKT mahasiswa yang dianggarkan untuk 310.508 penerima dengan total anggaran 745,2 miliar.
Pada bantuan UKT tersebut diberikan untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 dengan beberapa persyaratan.
Setiap mahasiswa akan mendapatkan bantuan UKT sebesar Rp 2,4 juta.
Sebagaimana disampaikan Kemendikbud RI melalui laman resminya, jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa. Dikutip PRIANGANTIMURNEWS pada 4 Agustus 2021.
Berikut ini persyaratan penerima bantuan UKT:
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Editor: Agus Kusnadi
Sumber: Kemendikbud