Update Terbaru, Cek Persyaratan Penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Terdampak Covid-19

- 5 Agustus 2021, 08:10 WIB
/

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bantuan uang kuliah Tunggal (UKT,) mahasiswa segera dicairkan.

Penyaluran bantuan UKT mahasiswa yang dianggarkan untuk 310.508 penerima dengan total anggaran 745,2 miliar.

Pada bantuan UKT tersebut diberikan untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 dengan beberapa persyaratan.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2021 Rp3,5 Juta Rupiah Kemnaker, Aktif BPJS, Kerja Di Wilayah PPKM Level 3-4 Salahsatunya

Setiap mahasiswa akan mendapatkan bantuan UKT sebesar Rp 2,4 juta.

Sebagaimana disampaikan Kemendikbud RI melalui laman resminya, jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa. Dikutip PRIANGANTIMURNEWS pada 4 Agustus 2021.

Berikut ini persyaratan penerima bantuan UKT:

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Baca Juga: Pekerja Di Wilayah PPKM Level 3-4 Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp3,5 Juta Rupiah, Cek Penerima BSU 2021

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x