Buruan Cek, Bantuan Subsidi Upah BSU Rp3,5 juta, Berikut Syarat Utama Dan Jenis Pekerjaan

- 5 Agustus 2021, 06:59 WIB
Kementerian Tenaga Kerja menerima data 1 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk program Bantuan Subsidi Upah di Tahun 2021
Kementerian Tenaga Kerja menerima data 1 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk program Bantuan Subsidi Upah di Tahun 2021 /

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera dicairkan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja/buruh.

Pekerja dan buruh yang mendapat bantuan di seluruh Indonesia dari Kemnaker memiliki syarat tertentu.

Baca Juga: Cek Segera, Simak Penjelasan Bansos BLT, PKH dan Kartu Sembako Rp200 Hingga Rp3 Juta Rupiah

Kemnaker akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh dalam sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdaganan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Selanjutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerima BSU tahun 2021.

Sebagaimana diketahui bahwa BSU yang disalurkan Kemnaker resmi telah disampaikan melalui akun Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Langkah Pertama Cek Pencairan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta Banpres BPUM Tahap 3 Cair, Berikut Linknya

Berikut syarat yang harus dipenuhi penerima BSU tahun 2021.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x