PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera dicairkan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja/buruh.
Pekerja dan buruh yang mendapat bantuan di seluruh Indonesia dari Kemnaker memiliki syarat tertentu.
Baca Juga: Cek Segera, Simak Penjelasan Bansos BLT, PKH dan Kartu Sembako Rp200 Hingga Rp3 Juta Rupiah
Kemnaker akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh dalam sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdaganan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Selanjutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerima BSU tahun 2021.
Sebagaimana diketahui bahwa BSU yang disalurkan Kemnaker resmi telah disampaikan melalui akun Instagram @kemnaker.
Baca Juga: Langkah Pertama Cek Pencairan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta Banpres BPUM Tahap 3 Cair, Berikut Linknya
Berikut syarat yang harus dipenuhi penerima BSU tahun 2021.