Hal ini disesuaikan dengan UMR di suatu daerah atau tempat, misalnya di karawang, para pekerja diberi upah 4.450.000, maka dibulatkan menjadi 4.500.000.
4. Pekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
BSU ini akan cair, dengan catatan bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 salah satunya Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Ada Dua Tanggal Merah di Bulan Agustus 2021, Hari Apa Saja?
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan lain sebagainya.
Para penerima BSU diutamakan untuk sektor industri, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.
Yuk buruan cek segera penerima BSU tahun 2021 Kemnaker.***