Buruan Cek, Bantuan Subsidi Upah BSU Rp3,5 juta, Berikut Syarat Utama Dan Jenis Pekerjaan

- 5 Agustus 2021, 06:59 WIB
Kementerian Tenaga Kerja menerima data 1 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk program Bantuan Subsidi Upah di Tahun 2021
Kementerian Tenaga Kerja menerima data 1 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk program Bantuan Subsidi Upah di Tahun 2021 /

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Bijak Hari Kemerdekaan Dan Link Download Twibbon HUT RI ke-76 Berikut Caranya

BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk sementara, orang Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat menerima BSU dari pemerintah.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

Penerima BSU pada tahun 2021 salah satunya merupakan peserta aktif pada program kesehatan yaitu BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

Baca Juga: Twibbon HUT RI ke-76 Meriahkan Kemerdekan 17 Agustus 2021, Berikut Cara Memasang Foto Terbaik

Jika keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, maka secara otomatis tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU.

3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta.

Para pekerja yang mendapatkan BSU hanya orang yang mempunyai gaji minimal sebesar 3,5 juta atau lebih.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah