1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.
Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Bijak Hari Kemerdekaan Dan Link Download Twibbon HUT RI ke-76 Berikut Caranya
BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk sementara, orang Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat menerima BSU dari pemerintah.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.
Penerima BSU pada tahun 2021 salah satunya merupakan peserta aktif pada program kesehatan yaitu BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.
Baca Juga: Twibbon HUT RI ke-76 Meriahkan Kemerdekan 17 Agustus 2021, Berikut Cara Memasang Foto Terbaik
Jika keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, maka secara otomatis tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU.
3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta.
Para pekerja yang mendapatkan BSU hanya orang yang mempunyai gaji minimal sebesar 3,5 juta atau lebih.