Cek Segera Penerima BSU Rp 3,5 Juta Rupiah Kemnaker RI, Berikut Daftar Industri Kerja Yang Dapat Bantuan

- 5 Agustus 2021, 07:11 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengantungi nama-nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengantungi nama-nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tersebut. /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Buruh dan pekerja akan dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp3,5 juta rupiah.

Kementerian Ketenagakerjaan kembali salurkan bantuan upah/gaji para pekerja dengan BSU 2021.

Pencairan BSU 2021 direncanakan akan cair bulan ini, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan.

Baca Juga: Buruan Cek, Bantuan Subsidi Upah BSU Rp3,5 juta, Berikut Syarat Utama Dan Jenis Pekerjaan

Berikut ini, daftar industri kerja yang dapat menerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2021.

Para pekerja atau buruh dalam sektor :

1. Industri barang konsumsi

2. Transportasi

3. Aneka industri, properti, dan real estate, perdaganan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x