PRIANGANTIMURNEWS - Buruh dan pekerja akan dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp3,5 juta rupiah.
Kementerian Ketenagakerjaan kembali salurkan bantuan upah/gaji para pekerja dengan BSU 2021.
Pencairan BSU 2021 direncanakan akan cair bulan ini, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan.
Baca Juga: Buruan Cek, Bantuan Subsidi Upah BSU Rp3,5 juta, Berikut Syarat Utama Dan Jenis Pekerjaan
Berikut ini, daftar industri kerja yang dapat menerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2021.
Para pekerja atau buruh dalam sektor :
1. Industri barang konsumsi
2. Transportasi
3. Aneka industri, properti, dan real estate, perdaganan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.