Cek Segera Penerima BSU Rp 3,5 Juta Rupiah Kemnaker RI, Berikut Daftar Industri Kerja Yang Dapat Bantuan

- 5 Agustus 2021, 07:11 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengantungi nama-nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengantungi nama-nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tersebut. /Pixabay

Baca Juga: Cek Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3, Berikut Link Resmi Bank BNI dan Caranya

Adapun syarat yang harus dipenuhi penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.

BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk sementara, orang Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat menerima BSU dari pemerintah.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

Penerima BSU pada tahun 2021 salah satunya merupakan peserta aktif pada program kesehatan yaitu BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

Jika keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, maka secara otomatis tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini: Hubungan Cinta Aries, Taurus, Gemini dan Cancer Mudah Jatuh Cinta Dengan Siapa Saja

3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x