PRIANGANTIMURNEWS - Para pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 - 4 akan mendapatkan bantuan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2021 segera dicairkan.
Sebagaimana diketahui bahwa akan kembali menyalurkan bantuan para pekerja buruh/gaji di industri tertentu.
Bantuan Subsidi Upah BSU 2021 yang akan dilakukan Kemnaker sebesar Rp3,5 juta rupiah.
Perlu diketahui hal tersebut memiliki syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BSU 2021.
Salah satu syarat utamanya untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2021 sebagai berikut :
Berikut syarat dan ketentuan penerima BSU 2021.