PRIANGANTIMURNEWS - Polisi telah menetapkan pasal berlapis terhadap seorang pria berinisial MGS (24), yang juga dikenal sebagai Gilang, setelah menikam seorang imam sebuah mushola dengan inisial MS (72) di kawasan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, wilayah Jakarta Barat, pada Kamis 16 Mei 2024 lalu.
"Pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal 338 KUHP yang menyatakan siapa pun yang dengan sengaja mengambil nyawa orang lain akan diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun,"ujar Kombes Pol M Syahduddi , Kapolres Metro Jakarta Barat, di Jakarta Jumat, 24 Mei 2024.
Selain itu, lanjut Syahduddi, pelaku juga dikenakan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. "Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu mengambil nyawa orang lain, akan diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,"jelasnya.
Baca Juga: Penusukan Tragis: Polisi Lumpuhkan Pelaku Penusukan Imam Musholla di Tanjung Priok
"Yang ketiga, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,"tambah Syahduddi.
MGS yang ditangkap di kediamannya di kawasan Kampung Muara Bahari RT 09 RW 15 Nomor 4 wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah merencanakan pembunuhan atas korban MS selama dua tahun.
Rencana tersebut timbul karena dendam setelah MGS merasa diperlakukan kurang baik oleh MS saat berkunjung ke tempat MS guna bertemu cucunya (A), yang disukai MGS.
Baca Juga: Pelaku Penusukan di Tangerang Ditangkap Polisi saat Hendak Kabur ke Sumatera
Pelaku mendatangi rumah A yang juga merupakan rumah korban. Namun, saat bertamu, pelaku merasa mendapat sambutan atau perlakuan yang tidak menyenangkan dan merasa direndahkan,"kata dia.