PRIANGANTIMURNEWS - Pada hari Wisak sebanyak 25 narapidana beragama Budha di Jawa Timur mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi) khusus hari Waisak.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Heni Yuwono, mengatakan pada libur Waisak, memberikan remisi khusus pada 25 narapidana yang beragama Budha.
"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Heni Yuwono, Kamis 23 Mei 2024.
Baca Juga: Jalan Menuju Tempat Wisata Rusak, Dispar Gunungkidul Usulkan 15 Ruas Jalan Dibangun
Dikatakan Heni besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling rendah 15 hari. Sedangkan paling besar sebesar 2 bulan.
"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar," kata Heni.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Panjang, KAI Sediakan 181.523 Tiket Kereta Api Jarak Jauh
"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," kata Heni.
Selain itu, kata dia, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei tahun 2024.