Libur Idulfitri, Mulai 6-15 April 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

- 31 Maret 2024, 17:00 WIB
 Kebijakan ganjil genap di ruas jalan Jakarta akan ditiadakan selama libur Hari Raya Idul Fitri dari tanggal 6 sampai dengan 15 April 2024.
Kebijakan ganjil genap di ruas jalan Jakarta akan ditiadakan selama libur Hari Raya Idul Fitri dari tanggal 6 sampai dengan 15 April 2024. /

  PRIANGANTIMURNEWS-  Kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta, selama libur Hari Raya Idul Fitri dari tanggal 6 sampai dengan 15 April 2024, kebijakan regulasi kendaraan ganjil genap di ruas jalan Jakarta akan ditiadakan.

Kepastian itu seperti tulisan yang diposting dalam akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro dikutip pada Minggu 31 Maret 2024.

Dalam akun tersebut dituliskan,
Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tulis akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga: Selebgram Malang Aghnia Punjabi Beberkan Anaknya Alami Trauma Usai Dianaya Pengasuh

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x