THR Harus DIbayarkan Paling Lambat Sebelum H-7 Idulfitri, Menaker Beri Sanki Pengusaha yang Melanggar

- 8 April 2022, 20:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pembayaran THR keagamaan dibayarkan paling lambat sebelum H-7 Idulfitri. Pengusaha yang melanggar akan disanksi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pembayaran THR keagamaan dibayarkan paling lambat sebelum H-7 Idulfitri. Pengusaha yang melanggar akan disanksi /instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk semua pengusaha harus dibayarkan sebelum H-7 Idulfitri 1443 H.

Demikain disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Alasannya, kondisi perekonomian dengan pandemi Covid-19 yang melandai pada tahun ini, relatif sudah kembali pulih.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk membayar THR keagamaan tahun ini,” kata Ida pada konferensi pers secara virtual, seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Harga Cabai Merah Tembus Rp90 Ribu, Jengkol Langka di Pasar Manis Ciamis

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang disahkan pada 6 April 2022.

Ida menegaskan, jenis pekerjaan yang mendapat hak THR tahun ini di antaranya pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing dan tenaga honorer.

“Jenis-jenis status pekerjaan yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga: Mengenal Sulthan Alatas, Kekasih Shalom Razade Anak Wulan Guritno

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bakal memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar ketentuan THR tahun ini.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x