Terbentur Aturan, Pegawai Pemerintah Non ASN, Tak Bisa Menerima THR

- 11 Mei 2021, 08:59 WIB
Sekda Jabar menyampaikan pemerintah provinsi masih terus memetakan prioritas penerima vaksin Covid-19.
Sekda Jabar menyampaikan pemerintah provinsi masih terus memetakan prioritas penerima vaksin Covid-19. /Dok. Humas Pemprov Jabar /

PRIANGANTIMURNEWS - Terbentur aturan Pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Idul Fitri 1442 H ini tidak bisa menerima tunjangan hari raya (THR).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan THR bagi non ASN di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan pemerintah Pusat. 


Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari non ASN terkait THR.  Namun karena terbentur aturan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda. 

Baca Juga: Ramadhan 1442 Hijriyah , DPC PDI Perjuangan Pangandaran Gotong Royong Bagikan Ribuan Paket Sembako


Adapun yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13  didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13. 


Dalam PP itu tersebut dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Sementara untuk non ASN yang berada di Lembaga Pemerintah non Kementrian itu hanya ada di pusat.

Baca Juga: Di Tengah Performa Klub yang Memburuk, Pemain Muda Arsenal Bisa Saja Pergi ke Real Madrid atau Juventus

Kemudian yang ada di sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).


“Di daerah, yang non PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x