Pekerja Tidak Mendapatkan THR, Kemnaker: Segera Lapor ke Posko THR Terdekat

- 10 Mei 2021, 10:31 WIB
Pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa laporkan ke posko terdekat.
Pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa laporkan ke posko terdekat. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS– Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Jika ada pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR, segera laporkan ke posko THR terdekat.

Dikutip priangantimurnews dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker pada Senin, 10 Mei 2021, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyapaikan pekerja/buruh yang tidak mendapatkan THR bisa melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat.

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasahalan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha,” tutur Sekjen Anwar.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 10 Mei 2021: Episode Terbaru dari Sinetron Ikatan Cinta, Nasib Al setelah Reyna Bersama Nino

Pasalnya, lanjut Anwar, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di tingkat daerah yang tersebat di 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Posko tersebut didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Anwar.

Berdasarkan laporan posko THR keagamaan 2021, Kemnaker mencatat ada 1.860 laporan yang masuk di posko THR selama kurun waktu 20 April-7Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x