Ternyata Dengan Diwajibkan THR 2021, KSP Sebut Dorong Pertumbuhan Ekonomi Dari Sisi Permintaan

- 22 April 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi uang THR.
Ilustrasi uang THR. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS– Pada Ramadhan 2021 ini, pemerintah telah mewajibkan kepada pengusaha untuk memberikan Uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Dengan adanya kebijakan tersebut ternyata dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Hal ini daisampaikan langsung oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani.

Ia mengatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka pemulihan pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Jadwal Tayang Ustad Milinial Dari Episode 1-20 di WeTV Original 2021

"Pemenuhan pembayaran THR, tanpa disadari dapat membantu peningkatan perekonomian dari sisi permintaan," jelas Fadjar Dwi Wisnuwardhani dalam siaran pers KSP di Jakarta, Kamis 22 April 2021.

Fadjar menjelaskan, THR merupakan pendapatan no upah. Adapun pekerja atau buruh yang berhak atas THR adalah pekerja tetap dan pekerja kontrak yang mempunyai kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Selain itu, ia juga mengatakan, pada umumnya THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh serta wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Bali  Seminggu Sekali Kirim 60 Ton Sampah Plastik ke Jawa Barat 

Namun, kata Fadjar, COVID-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi perekonomian pada saat ini terutama terhadap kelangsungan usaha.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x