Berkoordinasi dengan Penegak Hukum, Kementerian Sosial 'Tidurkan' 21,156 Juta Data Ganda

- 22 April 2021, 11:46 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Biro Humas Kemensos RI/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Sosial telah memutuskan 'menidurkan' sebanyak 21,156 juta data ganda. Keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk penegak hukum.

“Kami telah ‘menidurkan’ data ganda sebanyak 21, 156 juta. Jadi kami meminta agar daerah segera mengusulan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka karena kan ada yang meninggal, ada yang pindah, dan sebagainya,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam jumpa pers peluncuran “New DTKS” di Kantor Kemensos, Jakarta, 21 April 2021. Dikutip Priangantimurnews Pikiran Rakyat dari siaran pers Biro Humas Kemensos RI.

Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda. Untuk mengatasinya, kata Mensos, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.

Baca Juga: TNI Angkatan Laut Laporkan Beberapa Poin ke Bupati Pangandaran

“Ini untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” katanya. Untuk memastikan akuntabilitasnya tentu saja proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan termasuk dengan menyertakan berita acara.

Mensos memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait. Yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.

“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, kejaksaan, dan OJK,” kata Mensos. Dalam upaya pemutakhiran data dan penguatan integritas DTKS, Mensos memastikan prosesnya dilakukan dengan melibatkan stakeholeder terkait.

Baca Juga: 6 Fakta Kebiasaan Orang Indonesia yang dinilai salah secara Medis, Masuk Angin Dikerok Hingga Mandi Malam

“Hal ini sebagai bentuk transparansi memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya. Dalam rapat bulanan, Kemensos melibatkan juga Bank Indonesia (BI), Bank Himbara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Biro Humas Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x