Terkait dengan hal tersebut, Mensos menyerukan kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemutakhiran data. Termasuk menyerahkan data baru sesuai dengan siklus pemutakhiran data yang diterapkan Kemensos.
Dalam kesempatan tersebut, Mensos menyatakan, Kemensos mempersilakan daerah untuk menyerahkan data baru atau perbaikan data pada pekan pertama dan kedua setiap bulan. Adapun pekan ketiga dan keempat digunakan untuk mematangkan persiapan penyaluran bantuan dengan berkoordinasi dengan bank.
Kementerian Sosial mengelola DTKS yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40% penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2020 yang ditetapkan pada bulan Oktober 2020 terdapat sekitar 96 juta individu atau 27 juta rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Selanjutnya, DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.
Baca Juga: Liga Champions dan Liga Eropa Ditunda? Pernyataan Resmi hingga 12 Klub yang Setuju Liga Super Eropa
Dengan menggunakan data dari DTKS maka jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal pada saat perencanaan program, sehingga diharapkan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.***