Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Dapatkan Uang Pecahan Rp75 Ribu, Berikut Cara dan Syarat Penukarannya

- 21 April 2021, 19:29 WIB
Uang pecahan Rp.75 ribu
Uang pecahan Rp.75 ribu /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS– Bank Indonesia (BI) kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya uang pecahan Rp75 ribu.

Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 72 tersebut bisa masyarakat dapatkan melalui aplikasi atau link https://pintar.bi.go.id. Hanya cukup menggunakan KTP.

Dengan membawa satu KTP, masyarakat akan mendapatkan penukaran UPK Rp75 ribu sebanyak 100 lembar perhari.

Kemudian, masyarakat masih dapat melakukan penukaran dengan KTP yang sama di hari lain atau hari berikutnya dengan batas maksimal yang sama, yaitu 100 lembar per hari.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Tanpa Batas Waktu’ Versi Bahasa Arab, Ade Govinda Feat. Fadly, Soundtrack Ikatan Cinta

Perlu diketahui, uang Rp75 ribu kini sudah dapat menjadi alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut cara dan syarat penukaran uang Rp75 ribu :

Individu

. Memiliki KTP
· Klik link https://pintar.bi.go.id atau unduh aplikasi PINTAR
· Pilih provinsi
· Pilih lokasi penukaran
· Selanjutnya akan ditampilkan lokasi penukaran, serta jadwal yang dapat dipilih dalam hari tersebut
· Klik lanjutkan
· Isi data pemesan sesuai KTP, seperti NIK, Nama lengkap, jumlah uang yang akan ditukar, serta detail kontak
· Lanjutkan dengan cetak bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital
· Simpan bukti pemesanan
· Lakukan penukaran sesuai lokasi dan jadwal yang telah dipilih
· Pastikan membawa KTP dan bukti pemesanan serta uang tunai sejumlah yang ditukar
· Dapat diwakilkan apabila tidak dapat hadir secara langsung di lokasi, denga membawa Surat Kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x