Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Dapatkan Uang Pecahan Rp75 Ribu, Berikut Cara dan Syarat Penukarannya

- 21 April 2021, 19:29 WIB
Uang pecahan Rp.75 ribu
Uang pecahan Rp.75 ribu /Antara/

Baca Juga: Dilalap si Jago Merah, Rumah Warga Garut Ludes Terbakar

Kolektif

· Perwakilan penukar menyampaikan scan formulis permohonan penukaran dan daftar pemesan minimal 17 orang dalam file Excel ke Bank Indonesia melalui e-mail.
· Bank Indonesia akan melakukan verifikasi terkait bukti yang dilampirkan
· Melakukan penukaran uang Rp75 ribu secara langsung sesuai lokasi dan jadwal penukaran
· Pastikan membawa formulir permohonan penukaran asli, fotokopi KTP setiap pemesan, KTP asli perwakilan penukar, serta bukti pemesan.
· Siapkan uang sejumlah UPK Rp75 ribu yang akan ditukar
· Penukaran dianggap hangus apabila perwakilan penukaran tidak melakukan penukaran uang Rp75 ribu sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih.
· Saat ini, masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sampai dengan tanggal 30 April 2021 sesuai kapasitas penukaran UPK 75 RI di lokasi yang dipilih.***

Sumber : pintar.bi.go.id

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah