Terbentur Aturan, Pegawai Pemerintah Non ASN, Tak Bisa Menerima THR

- 11 Mei 2021, 08:59 WIB
Sekda Jabar menyampaikan pemerintah provinsi masih terus memetakan prioritas penerima vaksin Covid-19.
Sekda Jabar menyampaikan pemerintah provinsi masih terus memetakan prioritas penerima vaksin Covid-19. /Dok. Humas Pemprov Jabar /


"Jadi merujuk peraturan tersebut hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR," ujar dia melanjutkan.


Setiawan mengaku pihaknya sudah berikhtiar agar non ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah membuat dua peraturan gubernur  (Pergub) untuk ASN dan non ASN.

Baca Juga: Barcelona Harus Menjual 2 Pemain Bintang Mereka untuk Memberi Ruang bagi Seorang Penyerang Superstar

Dua pergub tersebut sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi.


“Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN saja, sedangkan yang non ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP63/2021,” katanya.


Menurut dia, Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mensosialisasikan aturan tersebut.

Baca Juga: Solskjaer: Para Pemain Muda Bisa Tampil dalam Pertandingan Manchester United di Liga Premier Mendatang

Pihaknya sendiri sudah meminta agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing. Hal itu agar non ASN bisa memahaminya.***(Novianti Nurulliah/ Pikiran Rakyat) 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah