"Jadi merujuk peraturan tersebut hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR," ujar dia melanjutkan.
Setiawan mengaku pihaknya sudah berikhtiar agar non ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah membuat dua peraturan gubernur (Pergub) untuk ASN dan non ASN.
Baca Juga: Barcelona Harus Menjual 2 Pemain Bintang Mereka untuk Memberi Ruang bagi Seorang Penyerang Superstar
Dua pergub tersebut sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi.
“Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN saja, sedangkan yang non ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP63/2021,” katanya.
Menurut dia, Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mensosialisasikan aturan tersebut.
Pihaknya sendiri sudah meminta agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing. Hal itu agar non ASN bisa memahaminya.***(Novianti Nurulliah/ Pikiran Rakyat)