PRIANGANTIMURNEWS - Dua pemuda ditangkap petugas Satreskrim dari Polres Metropolitan Bekasi.
Dua orang berinisial AL alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29) ditangkap di rumahnya di Kampung Tonjong RT 7/4, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Keduanya ditangkap lantaran meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga dengan cara memaksa.
Bahkan kedua pelaku yang juga anggota karang taruna ini kerap menggunakan pedang demi mendapatkan THR.
Atas aksi tersebut, pelaku pun ditangkap dengan tuduhan premanisme serta pencurian dengan kekerasan.
Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, salah seorang pelaku, AL, merupakan residivis atas kasus penganiayaan.
”Kedua tersangka diamankan petugas lantaran melakukan aksi premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam, dan tersangka Al merupakan residivis pada Tahun 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis 4 Bulan penjara,” ujar saat konferensi pers di Mapolsek Serangbaru, Senin 24 Mei 2021.
Baca Juga: Wartawan Bangladesh Ditangkap karena Melaporkan Kasus Korupsi Dana COVID-19
Hendra mengatakan, aksi para pelaku terjadi di sejumlah toko di Perumahan Mega Regency Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.