PRIANGANTIMURNEWS - Kabar gembira bagi pegawai non ASN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya mencairkan tunjangan hari raya untuk pegawai pemerintah Non ASN, Selasa 12 Mei 2021.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan hal itu yang dia unggah di akun instagram pribadinya dan juga dalam jumpa pers di Gedung Pakuan.
"Jadi buat pegawai pemprov yang non ASN, memang tidak ada yang namanya THR dalam PP No 63 Tahun 2021, tapi Pemprov Jabar akan memberikan namanya honorarium tambahan yang silakan dipergunakan untuk keperluan lebaran dan lain-lain," ujar Emil seperti dilansir priangantimurnews.com dari instagram @Ridwan Kamil.
Baca Juga: Hilal Tak Nampak, Pemerintah Putuskan Idul Fitri 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021
Menurut dia, pencairan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.
"Jabar, kami sesuai aturan ada yang namanya honorarium tambahan, yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,"ucap dia.
Menurut dia, cairnya honorarium tambahan tersebut berlaku bagi 21.000an lebih pegawan Non ASN Pemprov.
Sebelumnya, Pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini terpaksa harus merayakan hari raya tanpa menikmati tunjangan hari raya (THR).
Baca Juga: 10 Cara Zodiak Libra Menghindari Kesalahan Dalam Menjalin Hubungan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan THR bagi non ASN di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan pemerintah Pusat.