Kemenaker Imbau Buruh Yang Belum Mendapatkan Hak THR Segera Melapor

- 11 Mei 2021, 23:47 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. /Instagram Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS- Ditengah Pandemi Covid-19 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) mengimbau kepada para buruh atau para pekerja jika belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan segera melapor kepada posko THR terdekat.

Jika mengalami permasalahan terkait pembayaran tunjangan hari raya keagamaan, merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada para pekerja para buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan segera melapor ke posko pengaduan terdekat.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku setiap permasalahan apa pun pasti kita tindaklajut dan mencari solusi yang terbaik bagi para pekerja, buruh maupun pengusaha," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip dari keterangan resmi akun Instagram Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: KPK Eksekusi 2 Tahun Dirut PT DPPP Penyuap Mantan Menteri Kelautan

Kata, Anwar, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di daerah yang tersebar 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Adanya posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 1.860 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun 20 April-7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Resmi Dinyatakan Tidak Lolos Asesmen TWK, Inilah Tanggapan Novel Baswedan dan Febri Diansyah

“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” katanya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x