Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkab Ciamis Melarang Masyarakat Takbir Keliling

- 11 Mei 2021, 23:00 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya /Dok. Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Upaya mencegah penyebaran Covid 19 terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Oleh karena itu, Pemkab Ciamis dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling pada malam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Langkah tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan serta menularan dan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Pegawai Non ASN di Lingkup Pemprov Jawa Barat Akhirnya Terima THR

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan pemda telah mengeluarkan kebijakan melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan takbir keliling.

“Takbir keliling dilarang. Kegiatan halal bil halal di lingkungan kantor maupun komunitas juga tidak boleh, meskipun pelaksanaanya dengan protokol kesehatan,” tutur Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Selasa 11 Mei 2021.


Hanya kata Herdiat untuk takbiran di masjid masih tetap diperkenanan, dengan catatan tetap menaati protokol kesehatan.

Untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, dan ibadah lainnya digelorakan dari rumah mushala atau masjid terdekat.

Baca Juga: Hilal Tak Nampak, Pemerintah Putuskan Idul Fitri 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

“Tentunya hal itu tetap memedomani protokol kesehatan dengan ketat. Kami juga sudah mengeluarkan edaran menyangkut kegiatan takbiran di masjid,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah