KPK Eksekusi 2 Tahun Dirut PT DPPP Penyuap Mantan Menteri Kelautan

- 11 Mei 2021, 23:39 WIB
Gedung KPK, dari tangkapan layar akun Instagram Ridwan Saputra.
Gedung KPK, dari tangkapan layar akun Instagram Ridwan Saputra. /Instagram.com/ @wanzputs

PRIANGANTIMURNEWS- Meski telah banyak para oknum pejabat yang dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya tidak membuat gerah para tikus tikus liar berdasi. Malah dijadikan ladang untuk mencari kesempatan untuk memperkaya diri.

Tikus tikus berdasi seolah tidak mempedulikan apa yang dilakukannya itu merugikan negara, rakyat. Jika melihat gelagat para tikus tikus liar. Sepertinya mengembat uang negara atau rakyat itu seolah milik diri sendiri atau nenek moyangnya ketika diambil tidak harus dikembalikan.

Tikus tikus baru akan menyadari setelah dirinya itu terjaring atau dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti halnya pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pemkot Tasik Persilahkan Warga Melaksanakan Sholat Ied 1442 Hijriah Dimesjid dan Dilapangan

Suharjito sudah dinyatakan sebagai penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kita telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK, dikutif dihalaman antaranews.com Selasa (11 Mei 2021) siang.

Kata, Ali, dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkab Ciamis Melarang Masyarakat Takbir Keliling

"Suharjito juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp250 juta telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," terang, Ali.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah