Kemenaker Imbau Buruh Yang Belum Mendapatkan Hak THR Segera Melapor

- 11 Mei 2021, 23:47 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. /Instagram Kemnaker/

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.

Baca Juga: Pemkot Tasik Persilahkan Warga Melaksanakan Sholat Ied 1442 Hijriah Dimesjid dan Dilapangan

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah