Sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Son Na Eun Putuskan Keluar dari Apink
Sementara itu, Kemenaker telah menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR) baik secara fisik maupun virtual.
Bagi pekerja yang ingin melaporkan tentang pembayaran THR, mereka bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya dan juga melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan hal tersebut sebagai langkah pemerintah untuk wadah pengaduan soal THR sehingga dapat terkoordinasi dengan baik.
Baca Juga: Sevilla vs Granada: Dua Tim Berusaha ke Jalur Kemenangan, Prediksi 2-1
“Tahun ini posko THR tetap, ada posko virtual, kita sudah menyiapkan laman khusus poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Anwar.
Hadirnya posko THR bertujuan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional sehingga aduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinir dengan baik.***(Satrio Widianto/Pikiran Rakyat)