"Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen skrining penempatan narapidana (ISPN)," ucapnya.
Dari 25 narapidana yang mendapatnya remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan.
Baca Juga: Dapat Panggilan Timnas, Madura United Kehilangan Pemain Kunci di Final Lawan Persib Bandung
Selain itu, sebanyak lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan ada pula yang mendapatkan pemotongan selama 2 bulan sebanyak empat orang dan sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.
"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," tuturnya.***