Aktif BPJS Ketenagakerjaan Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp3,5 Juta Rupiah, Ini Syarat Lengkapnya

- 5 Agustus 2021, 07:28 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. /Unsplash.com/Mufid Majnun/

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar baik untuk para pekerja buruh atau upah sebagai anggota aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan salurkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2021 sebesar Rp3,5 juta rupiah.

Namun perlu diketahui ada beberapa syarat resmi yang dikeluarkan Kemnaker untuk penerima BSU 2021 anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Segera Penerima BSU Rp 3,5 Juta Rupiah Kemnaker RI, Berikut Daftar Industri Kerja Yang Dapat Bantuan

Rencananya pencairan BSU 2021 untuk anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan segera dicairkan bulan inI.

Berikut syarat dan ketentuan penerima BSU 2021 dan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja atau buruh dalam sektor :

Baca Juga: Buruan Cek, Bantuan Subsidi Upah BSU Rp3,5 juta, Berikut Syarat Utama Dan Jenis Pekerjaan

1. Industri barang konsumsi

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x