Bantuan UKT Rp 2,4 Juta bagi Mahasiswa dari Kemendikbud Ristek Cair Bulan September, Ini Syarat Mendapatkannya

- 5 Agustus 2021, 17:58 WIB
Kemendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa bantuan UKT untuk mahasiswa yang membutuhkan akan segera cair pada bulan September 2021.
Kemendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa bantuan UKT untuk mahasiswa yang membutuhkan akan segera cair pada bulan September 2021. /Instagram/@nadiemmakarim/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan kembali menyalurkan kembali bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Kemendikbud Ristek telah menyediakan anggaran sebesar Rp 745 miliar untuk bantuan UKT tersebut yang akan mulai disalurkan pada bulan September 2021.

Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa bantuan UKT tersebut merupakan salah satu respon dan bentuk kepedulian pemerintah kepada mahasiswa yang telah cukup lama terdampak Covid-19.

Baca Juga: Miris, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Laporkan 640 Dokter Meninggal Dunia Akibat Terpapar Covid-19

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi dari Covid-19, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," tutur Nadiem pada Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 pada hari Rabu, 4 Agustus 2021.

Adapun jumlah bantuan UKT yang akan diterima masing-masing mahasiswa tersebut adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Nadiem juga menyebutkan bahwa ada sejumlah syarat dan ketentuan untuk bisa mendapatkan bantuan UKT Rp 2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Kampus Ekspor UMKM Jawa Barat

Pertama: mahasiswa penerima bantuan UKT merupakan mahasiswa aktif dan bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x