PRIANGANTIMURNEWS– Para mahasiswa yang saat ini sedang kebingungan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan memberikan bantuan UKT.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) di setiap perguruan tinggi memiliki besaran yang berbeda-beda, mulai dari 1,5 juta sampai 10 juta per semester.
Bantuan UKT yang akan diberikan oleh Kemdikbudristek ini melalui cara at cost (sesuai besaran UKT), dengan maksimal UKT 2,4 juta rupiah.
Bantuan UKT juga akan diberikan kepada mahasiswa yang memiliki persyaratan dan mendaftarkan diri ke Kemendikbudristek.
Baca Juga: STOP Kabur untuk Tangani Perkawinan Dibawah Umur di Garut
Lantas, apa saja persyaratan dan bagaimana cara pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan UKT?
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemdikbud.ri, berikut persyaratan dan tata cara pendaftaran bagi para penerima bantuan UKT.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa sebagai penerima bantuan UKT tahun 2021, yaitu:
Pertama, merupakan mahasiswa aktif mulai dari semester 1 sampai semester 7.