Mahasiswa aktif dibuktikan dengan adanya Kartu Rencan Studi (KRS) atau Kartu Mahasiswa (KM).
Baca Juga: 13 Makanan Sarapan yang Harus Hindari
Kedua, bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.
Para mahasiswa yang aktif dipersilahkan untuk mendaftar, namun mereka bukan penerima KIP Kuliah atau beasiswa bidikmisi.
Para mahasiswa yang berkuliah dengan pembayaran kuliah dibebankan kepada diri sendiri atau keluarga, serta tidak mendapatkan bantuan atau beasiswa dari instansi atau lembaga lain.
Ketiga, kondisi keuangan mahasiswa membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
Syarat yag ketiga adalah para mahasiswa yang saat ini sedang membutuhkan bantuan untuk membayar UKT agar tidak mengambil cuti atau keluar dari kampus hanya karena tidak membayar UKT.
Bantuan UKT ini juga akan diberikan kepada mahasiswa yang menbutuhkan untuk pembayaran semester ganjil 2021, bukan semester genap.
Baca Juga: Kemdikbudristek Kembali Berikan Bantuan Kuota Data Internet untuk Semua Jenjang Pendidikan
Tata cara pendaftaran mahasiswa untuk mendapatkan bantuan UKT dari Kemdikbudristek, yaitu: