Pertama, Mahasiswa mendaftarkan ke pimpinan perguruan tinggi.
Para mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan UKT dari Kemdikbudristek sebaiknya menemui pihak kampus dan mendaftarkan diri.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir dan persyaratan-persyaratan diatas dipenuhi.
Kedua, Pimpinan perguruan tinggi mengajukan bantuan ke Kemdikbudristek.
Setelah para mahasiswa mendaftarkan diri untuk menerima bantuan UKT, maka pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan bantuan seluruh mahasiswa yang mendaftar ke Kemdikbudristek.
Baca Juga: Samsat Garut Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Program Tripel Untung Plus
Ketiga, Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Bantuan UKT dari Kemdikbudristek akan disalurkan secara langsung kepada perguruan tinggi masing-masing sesuai dengan UKT yang didaftarkan maksimal 2,4 juta rupiah.***