PRIANGANTIMURNEWS– Para mahasiswa yang saat ini sedang kebingungan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan memberikan bantuan UKT.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) di setiap perguruan tinggi memiliki besaran yang berbeda-beda, mulai dari 1,5 juta sampai 10 juta per semester.
Bantuan UKT yang akan diberikan oleh Kemdikbudristek ini melalui cara at cost (sesuai besaran UKT), dengan maksimal UKT 2,4 juta rupiah.
Bantuan UKT juga akan diberikan kepada mahasiswa yang memiliki persyaratan dan mendaftarkan diri ke Kemendikbudristek.
Baca Juga: STOP Kabur untuk Tangani Perkawinan Dibawah Umur di Garut
Lantas, apa saja persyaratan dan bagaimana cara pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan UKT?
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemdikbud.ri, berikut persyaratan dan tata cara pendaftaran bagi para penerima bantuan UKT.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa sebagai penerima bantuan UKT tahun 2021, yaitu:
Pertama, merupakan mahasiswa aktif mulai dari semester 1 sampai semester 7.
Mahasiswa aktif dibuktikan dengan adanya Kartu Rencan Studi (KRS) atau Kartu Mahasiswa (KM).
Baca Juga: 13 Makanan Sarapan yang Harus Hindari
Kedua, bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.
Para mahasiswa yang aktif dipersilahkan untuk mendaftar, namun mereka bukan penerima KIP Kuliah atau beasiswa bidikmisi.
Para mahasiswa yang berkuliah dengan pembayaran kuliah dibebankan kepada diri sendiri atau keluarga, serta tidak mendapatkan bantuan atau beasiswa dari instansi atau lembaga lain.
Ketiga, kondisi keuangan mahasiswa membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
Syarat yag ketiga adalah para mahasiswa yang saat ini sedang membutuhkan bantuan untuk membayar UKT agar tidak mengambil cuti atau keluar dari kampus hanya karena tidak membayar UKT.
Bantuan UKT ini juga akan diberikan kepada mahasiswa yang menbutuhkan untuk pembayaran semester ganjil 2021, bukan semester genap.
Baca Juga: Kemdikbudristek Kembali Berikan Bantuan Kuota Data Internet untuk Semua Jenjang Pendidikan
Tata cara pendaftaran mahasiswa untuk mendapatkan bantuan UKT dari Kemdikbudristek, yaitu:
Pertama, Mahasiswa mendaftarkan ke pimpinan perguruan tinggi.
Para mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan UKT dari Kemdikbudristek sebaiknya menemui pihak kampus dan mendaftarkan diri.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir dan persyaratan-persyaratan diatas dipenuhi.
Kedua, Pimpinan perguruan tinggi mengajukan bantuan ke Kemdikbudristek.
Setelah para mahasiswa mendaftarkan diri untuk menerima bantuan UKT, maka pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan bantuan seluruh mahasiswa yang mendaftar ke Kemdikbudristek.
Baca Juga: Samsat Garut Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Program Tripel Untung Plus
Ketiga, Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Bantuan UKT dari Kemdikbudristek akan disalurkan secara langsung kepada perguruan tinggi masing-masing sesuai dengan UKT yang didaftarkan maksimal 2,4 juta rupiah.***