Samsat Garut Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Program Triple Untung Plus

- 5 Agustus 2021, 16:22 WIB
Program triple untung plus periode 1 Agustus - 24 Desember 2021.
Program triple untung plus periode 1 Agustus - 24 Desember 2021. /Dok. Bapenda/

PRIANGANTIMURNEWS- Program Triple Untung Plus yang baru diluncurkan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat membantu masyarakat di Kabupaten Garut dalam meringankan beban pajak kendaraan bermotor.

Menurut Kepala Samsat Garut, Dadan Supyan, Program Triple Untung Plus ini berlaku dari 1 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021.

"Mulai tanggal 1 Agustus sampai 24 Desember tahun ini, Samsat Garut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dalam program Triple Untung. Program ini sangat menguntungkan masyarkat karena ada jumlah keringanan yang diberikan," ujar Dadan Supyan dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat pada Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Pariwisata Halal Memiliki Potensi Buka Lapangan Kerja

Lalu apa saja keunggulan dari program Triple Untung Plus?

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

● Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran

2. Bebas BBNKB II

● Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan kedua dan segerusnya di Wilayah

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah