Kabar Gembira, BSU Rp3,5 Juta  Kemnaker Sudah Ditransfer, Intip Penjelasannya

- 11 Agustus 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi foto uang BSU.
Ilustrasi foto uang BSU. /Pixabay/

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.

Bagi penerima BSU tahap awal akan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Untuk teknis dan mekanisme penyaluran akan dikembalikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," tulis Ditjen Perbendaharaan.***



Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber:  Instagram @officialinewstv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah