Kabar Gembira, BSU Rp3,5 Juta  Kemnaker Sudah Ditransfer, Intip Penjelasannya

- 11 Agustus 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi foto uang BSU.
Ilustrasi foto uang BSU. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan kabar gembira untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Cair bulan ini Kemenkeu sudah transfer BSU Rp3,5 juta rupiah untuk pekerja atau buruh.

Penerima BSU Rp3,5 Juta rupiah yang memenuhi syarat akan segera disalurkan.

Kemnaker akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh dalam sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Sudah Cair, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib Penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta, Cek Syarat Lengkapnya

Selanjutnya Kemenkeu akan segera salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja terdampak pandemi Covid-19 wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Sebagaimana dikutip dari Official Inews TV, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Menurutnya transfer dilakukan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk tahap awal Kemenkeu sudah menyalurkan BSU kepada 947.499 orang penerima dengan nilai total Rp947,5 miliar.

Baca Juga: Wagub Jabar Salurkan Air Bersih Bagi Warga Cibatu yang Alami Krisis Air

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber:  Instagram @officialinewstv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x