Sudah Cair, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib Penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta, Cek Syarat Lengkapnya

- 11 Agustus 2021, 19:38 WIB
   Ilustrasi uang Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4, pemerintah mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah rencanakan bagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Tak tanggung-tanggung BSU Kemnaker yang disalurkan sebesar Rp3,5 juta rupiah untuk pekerja atau buruh.

Baca Juga: Wagub Jabar Salurkan Air Bersih Bagi Warga Cibatu yang Alami Krisis Air

Selain itu, Kemnaker juga memberikan syarat khusus untuk penerima BSU Rp3,5 juta tersebut, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui laman resminya telah mengabarkan bahwa sudah transfer ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Untuk tahap awal Kemenkeu sudah menyalurkan BSU kepada 947.499 orang penerima dengan nilai total Rp947,5 miliar.

Baca Juga: Cafe Ucok Baba di Depok Dipalak Preman, Hingga Berujung Penangkapan

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa. Dikutip dari laman Kemenkeu pada Rabu, 11 Agustus 2021.


Berikut syarat yang harus dipenuhi penerima BSU tahun 2021.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemnaker.go.id kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x