Sudah Cair, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib Penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta, Cek Syarat Lengkapnya

- 11 Agustus 2021, 19:38 WIB
   Ilustrasi uang Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) /Pixabay/

4. Pekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Link Download Logo Resmi HUT RI Ke-76/17 Agustus 2021 Format CDR, AI dan PNG untuk Media Sosial

BSU ini akan cair, dengan catatan bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 salah satunya Provinsi DKI Jakarta.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan lain sebagainya.

Para penerima BSU diutamakan untuk sektor industri, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemnaker.go.id kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah