Rusdi menjelaskan alasan Polri tidak menerapkan restorative justice terhadap Muhammad Kece. Menurutnya, Muhamad Kece telah mengganggu ketertiban di masyarakat dan berpotensi memecah belah.
"Kalau kita lihat permasalahan terhadap Tersangka MK, Polri telah berkomitmen, apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, mengganggu dan memecah belah daripada bangsa ini," tuturnya.
Diketahui ucapan Muhamad Kece dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kece terjerat UU ITE.
"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Brigjen Asep Edi Suheri.
Kini Muhamad Kece telah ditangkap polisi di Bali.***