Buruan Cek Sudah Cair, BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA Sudah Cair September 2021, Ini Syarat dan Linkya

- 7 September 2021, 09:57 WIB
ILUSTRASI - Bansos PKH untuk anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA sebesar Rp4,4 juta.
ILUSTRASI - Bansos PKH untuk anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA sebesar Rp4,4 juta. /Azmy Yanuar Muttaqien/Instagram.com/@bank_indonesia

PRIANGANTIMURNEWS - BLT anak sekolah SD, SMP dan SMA segera cair September 2021. Buruan Cek Sudah Cair.

Kementerian Sosial akan kembali cairkan BLT anak sekolah untuk tingkatkan SD, SMP dan SMA. Maka dari itu Buruan Cek Sudah Cair sejak hari ini.

Nominal yang akan didapatkan BLT anak sekolah SD, SMP dan SMA sebesar Rp 900 hingga Rp 3 juta Buruan Cek Sudah Cair.

Baca Juga: Kenapa Susah dan Selalu Gagal Daftar Prakerja? Ini Alasannya!

BLT Anak Sekolah ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos yang juga akan menyasar ibu hamil.

Selian itu Kemensos juga berikan syarat penting kepada calon penerima BLT Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA.

Syarat penting yang harus dipenuhi penerima BLT Anak Sekolah adalah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Kapan insentif Prakerja Gelombang 19 Cair? Cek Jadwalnya!

Rencananya BLT Anak Sekolah akan disalurkan kepada siswa SD SMP dan SMA pada September 2021.

Adapun syarat lain bagi penerima BLT Anak Sekolah SD, SMP dan SMA beserta besaran uang yang didapatkan.

Berikut ini rincian yang mendapatkan bantuan BLT Anak Sekolah dari Kemensos RI.

Baca Juga: Bacakan Doa Dahsyat Ini Setiap Hari, Syeh Ali Jaber Sebut Setan Senantiasa Menjauhi Kita

1.  Sekolah Dasar (SD)

Siswa SD akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 900 ribu per tahun.

2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Bagi siswa SMP akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 1,4 juta per tahun.

3.  Siswa Menengah Atas (SMA)

Sedangkan untuk siswa SMA akan menerima BLT Anak Sekolah sebesar Rp 2 juta per tahun.

Syarat utama penerima BLT Anak Sekolah bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan masuk terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada lembaga pendidikan.

Baca Juga: Atlet Indonesia di Ajang Paralimpiade Tokyo 2020 Bawa 9 Medali, 2 di Antaranya Medali Emas

Berikut ini syarat BLT Anak Sekolah.

1. Siswa penerima BLT memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa tersebut terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing.

3. Siswa tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan pada lembaga pendidikan masing-masing.

4. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa tetap mendapatkan BLT dengan cara mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW setempat atau kelurahan setempat sebelum mendaftarkan diri ke dinas pendidikan.

Baca Juga: Terkait Undangan Saipul Jamil di Acara Kopi Viral, Trans TV Minta Maaf pada Masyarakat

Adapun untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah, mereka bisa mengeceknya langsung melalui laman dibawah ini

link Klik Disini cek BLT anak sekolah SD, SMP dan SMA dengan memasukkan nama serta alamat lengkap.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah